3 Orang Pencuri Lombu Tertangkap 0leh Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu

Keterangan fhoto : 3 orang pencuri Lombu di jln taruana Kelurahan Padang bulan yang berhasil Di tangkap oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
3 Orang “Panakko” alias pencuri Lembu ditangkap Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu,yang aksi kejahatan tersebut dilakukan  di Jalan Taruna, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jum,at (29/10/ 23) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.
Selain 3 orang pencuri lembu yang ditangkap Reskrim Polres Labuhanbatu masih ada ,3 tersangka lagi  ,yang bertangkap, termasuk otak pelaku Pencurian yang  kini masih dalam pencarian Polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan Selasa (10/10/23) mengungkapkan, adapun para pelaku yang berhasil diamankan yaitu SS (50) warga Jalan Sulaiman Kelurahan Padang Bulan, R alias Romansyah alias Awi (26) warga Jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu dan IY alias Iwai (30) warga Jalan Sumber Beji Kelurahan.
Sebut Parlando, bahwa tersangka SS berperan sebagai informan yang memberitahukan lokasi keberadaan Lembu kepada tersangka R alias Romansyah alias Awi dan IY alias Iwai. Kemudian R menggiring lembu agar berjalan keluar. Sedangkan IY alias Iwai menarik menarik dan menaikan lembu ke atas mobil truk pickup.
Selanjutnya Lembu dibawa ke kota Medan oleh Ipin, Ateng (keduanya DPO) dan IY alias Iwai dengan menggunakan truk pickup itu. Sampai di Medan, Ateng menjual Lembu tersebut seharga Rp. 13 juta.
Kemudian, Ateng memberikan Rp 5 juta kepada IY alias Iwai, sedangkan sisanya untuk Ateng dan Ipin. Usai menerima Rp 5 juta, IY alias Iwai mengirimkan Rp 4,2 juta kepada Iwan Bohai melalui BRI Link. Iwan Bohai merupakan otak pelaku yang menyuruh melakukan perbuatan itu dan saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Ternyata, aksi para pelaku itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi pencurian.Tanpa kesulitan, petugas Satuan Reskrim berhasil mengamankan 3 tersangka.
“Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 pukul 03.00 Wib, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 pelaku dari kediamannya masing-masing berikut barang bukti berupa 1 utas tali tambang dan 1 rekaman video cctv,” terang Parlando.
Sementara 3 orang lainnya, yakni Ipin dan Ateng serta otak pelaku Iwan Bohai masih dalam pencarian dan dinyatakan berstatus DPO. Akibat perbuatan para tersangka, pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35 juta.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara” jelasnya.
Penulis : S.M.Rambe/A.S.Harahap.
Editor    : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *