Keterangan fhoto : Surat HGB (kanan) dan SHM (kiri )
Gelorakyat.com – Jakarta
“Untuk tanah berstatus Hak Guna Bangunan dengan pemanfaatan rumah tinggal dan luasnya maksimal 600 m2 atau rumah toko dengan luas maksimal 120 m2 dapat dilakukan perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000,” kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yulia Jaya Rahmawati kepada detikcom, Senin (02/10/2023).
Memiliki SHM memang ada banyak keuntungan. Salah satunya, SHM merupakan status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum di Indonesia sehingga tidak bisa diganggu gugat. Selain itu, SHM juga bisa diwariskan dan bersifat selamanya.
Cara Ubah Sertifikat HGB Menjadi SHM
Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (2/10/2023), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai
2. Surat kuasa apabila diperlukan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Sertifikat HGB
8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi
Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:
– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Kamu bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan. Biasanya diperlukan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM. Adapun biaya yang dikenakan Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Demikian informasi mengenai syarat mengubah HGB menjadi SHM. Semoga bermanfaat ya!