Wabup Labuhanbatu Pimpin Rakor Tentang Ketersediaan BBM Jenis Solar Untuk Kebutuhan Nelayan

Keterangan fhoto : Wabup Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar saat menggelar Rapat Koordinasi mengenai Subsidi BBM jenis solar terhadap Nelayan 

Gelorakyay.com – Labuhanbatu

Untuk Memenuhi kebutuhan  Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis  solar bersubsidi yang peruntukannya untuk  nelayan di kabupaten Labuhanbatu, Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar, S.Pd,MM menggelar rapat koordinasi ,tentang Penyediaan BBM Jenis Solar , dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu. Rabu (20/09/2023).

Mengingat ketersediaan BBM jenis  Solar untuk Nelayan  di Kabupaten Labuhanbatu saat ini mengalami  dampak kesulitan mendapatkan BBM Jenis Solar terkhusus  kepada masyarakat  nelayan,jelas Wabup Hj Ellya Rosa.

Wakil Bupati Hj , Ellya Rosa Siregar berharap agar  pemerintahan  segera memberikan solusi yang kongkrit terhadap sulitnya BBM untuk Nelayan Di kabupaten Labuhanbatu.

Untuk itu Mari kita sama-sama  menyelesaikan hal ini, karena saat ini  kami merasa bahwasanya nelayan di Kabupaten Labuhanbatu  sangat membutuhkan BBM bersubsidi yang di peruntukan masyarakat Nelayan Sei Berimbang Kecamatan Panai Hilir, ” ujar Wabup.

Keterangan foto: Wabup Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar saat menyaksikan para Tim pengawasan Tempat Penyalur BBM Subsidi kepada masyarakat Di pangkalan pertamina Tanjung sarang elang Kecamatan Panai hulu .

Hj Ellya Rosa Juga  mengatakan bahwa rakor hari ini untuk mencari solusi agar apa yang menjadi kendala-kendala terhadap Nelayan di Kabupaten Labuhanbatu dapat diselesaikan secara bersama, sehingga hasil rapat tersebut  memberikan solusi dan  manfaat yang baik bagi masyarakat, khususnya terhadap  nelayan.

Kemudian Dilanjutkan Sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir. Adlin Tanjung, menyampaikan bahwa sampai saat ini jumlah Nelayan di Labuhanbatu  terdapat 2.300 kapal nelayan sekitar ±95% dibawah 5 GT, dan sampai saat ini nelayan yang ada  belum mendapatkan BBM Solar Bersubsidi dikarenakan DKP belum dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi.

Adlin Tanjung juga  menjelaskan Surat Rekomendasi tidak dapat dikeluarkan oleh DKP dikarenakan persyaratan dalam peraturan BPH Migas No.17/2019, dan permasalahan ini nantinya akan dilakukan evaluasi kembali untuk  penyesuaian peraturan yang ada. Jelas Adlin.

Setelah itu Rapat Koordinasi (Rakor) dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan para peserta yang hadir.

Pelaksanaan Rapat Di Hadiri dalam Rakor Asisten II Setdakab Ikramsyah, Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB, BPH Migas, Syahbandar PP STB Asahan, UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang, Pertamina Rayon II Sibolga, dan peserta rapat lainnya.

Penulis : Moy

Editor    : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *