Keterangan foto : Sertifikat yang telah selesai di balik namakan tanpa jasa Notaris
Gelorakyat.com- Jakarta
Masyarakat bisa mengurus sendiri balik nama sertifikat tanah tanpa bantuan notaris.
Untuk pengurusan tersebut, hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen serta biaya untuk balik nama sertifikat tanah.
Dihimpun pada Selasa (22/8/2023), aturan terkait biaya jasa PPAT tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum pada aktanya.
Adapun nominal presentasi tersebut sudah termasuk honorarium saksi dan juga pembuatan akta.
Berikut rincian biaya balik nama sertifikat tanah:
1. Biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp 50.000
2. Biaya Penerbitan AJB (Akta Jual Beli)
Setiap kantor PPAT menerapkan biaya yang berbeda-beda namun pada umumnya adalah 1,5 -1% dari total nilai transaksi.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya BPHTB sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
4. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Setelah berkas masuk ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), biaya pengecekan keabsahan ini untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.
Sementara itu, cara mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris adalah sebagai berikut:
1. Persiapan Dokumen-dokumen
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
2. Kunjungi Kantor Pertanahan
Datanglah ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengurus peralihan kepemilikan.
Ajukan permohonan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah dan serahkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas.
3. Verifikasi dan Pemeriksaan
Jika dokumen sudah lengkap, petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan informasi yang tercantum di dalamnya.
4. Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah dokumen diverifikasi, pemohon harus melakukan pembayaran biaya administrasi terkait dengan proses balik nama sertifikat tanah.
Pastikan untuk mengecek kembali jumlah yang harus dibayarkan serta metode pembayarannya.
5. Proses Balik Nama
Setelah melunasi biaya balik nama sertifikat tanah, petugas akan memproses perubahan nama dalam sertifikat tanah dengan nama pemilik baru sesuai dengan dokumen yang diberikan.
Jika semua proses sudah selesai, pemohon akan menerima sertifikat tanah baru dengan nama pemilik yang sudah diubah.
Jangan lupa untuk memeriksa ulang dengan teliti sertifikat yang baru dan pastikan informasi yang tertera sudah benar.
Peliputan : Net
Editor : Admin/Red