keterangan fhoto : Kadis PPA Hj Tutik Norpida Ritonga Kabid Madrasyah dari kantor Kemenag Labuhanbatu Hambali Ritonga, dan kepala yayasan Hasanuddin Hasibuan berdampingan dengan kepala sekolah MI dan kepala sekolah RA
Gelorakyat.com – Labuhanbatu
Guna untuk menanggapi keluhan dari orang tua murid Madrasyah Ibtidaiyah (MI) Tim dari Dinas Pemberdayaan dan perlindungan anak berdampingan dengan Kabid Madrsyah dari kantor kemenag kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Hj. Tuti Norpida Ritonga, S.SI.,APT MM mendatangi Sekolah Madrasyah Ibtidaiyah Kharisma Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara , Kamis (03/07/2023).
Kedatangan Tim kesekolah Madrasyah Ibtidaiyah (MI) terkait adanya laporan warga masyarakat yaitu orang tua dari salah satu murid yang melaporkan telah terjadi intimidasi terhadap anaknya yang masik duduk di sekolah dasar/Madrasyah Ibtidaiyah Karisma oleh pihak yayasan melalui Guru kelasnya.
keterangan fhoto : Kadus PPA Hj. Tuti Norpida Ritonga, S.SI.,APT MM bersama Kabid Madrasyah dari kantor Kemenag Labuhanbatu Habali Ritonga brsama pemilik yayasan Perguruan Kharisma Pulo Padang saat mempertanyakan keadaan murid yang telah di laporkan dari orang tuanya telah terjadi intimidasi terhadap anaknya.
Menurut orang tua tersebut kejadian ini terjadi saat berbaris anak – anak yang terindikasi bekerja di PKS PT.PPSP di asingkan dari murid-murid yang lainya dan setelah itu anak -anak tersebut di intimidasi oleh guru -guru kelasnya masing -masing ,hingga anak murid yang di asingkan tersebut melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya,namun tadinya orang tuanya belum percaya penuh ,setelah kejadian ini di pertanyakan ke murid yang lain benar kejadian itu terjadi juga oleh murid lain yang orang tuanya bekerja di Pabrik Kelapa Sawit PT PPSP.Dengan Laporan atas kejadian ini Kakankemenag Labuhanbatu Drs .Hasbi Pasaribu bersama Kabid Madrasyah/MI Hambali Ritonga, mendatangi sekolah Madrasyah Ibtidaiyah Kharisma tersebut untuk mempertanyakan adanya laporan orang tua murid yang katanya anaknya telah di intimidasi oleh pihak yayasan melalui guru-guru kelasnya di hari Rabu 02/07 -2023
Dan ke esokan harinnya tepat di hari Kamis pagi Tim dari DPPA Kabupaten Labuhanbatu yang berdampingan dengan Kabid Madrasyah dari Kantor kemenag kembali nenanyakkan atas kejadian tersebut ,namu pihak sekolah menampik tudingan adanya intimidasi yang di lakukan oleh pihak sekolah melalui guru -guru kelasnya ,di mana pihak sekolah mengatakan itu semua telah terjadi Dikomunikasi pihak sekolah melalui kepala sekolahnya Sri Hasibuan mengatakan ” terjadinya itu karena adanya pihak media yang ingin membuat liputan siaran televisi ” maka kami pihak sekolah mengasingkan murid -murid yang orang tuanya bekerja di pabrik jelas srik kepala sekolah MI Kharisma.
Keterngan fhoto : Kadis PPA Labuhanbatu Hj. Tuti Norpida Ritonga, S.SI.,APT MM berdampingan dengan Kabid Madrasyah dari kantor Kemenag Labuhanbatu saat mempertanyakan terjadi intimidasi terhadap anak yang telah mengikutkan anak dal urusan orang dewasa.
Lalu kadis pemberdayaan dan perlindungan anak Kabupaten Labuhanbatu menjelaskan dan mengatakan tentang hal perlindungan terhadap anak ,diantaranya yaitu anak tidak di benarkan diikuti sertakan dalam urusan orang dewasa lebih lagi dalam urusan sengketa antara perusahaan dengan pihak yayasan jadi ini semua sudah menjadi urusan orang dewasa ,karena permasalahan anak itu sudah di atur dalam undang -undang perlindungan anak
UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 4 menyatakan “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Selanjutnya dalam Pasal 10 menyatakan “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”.
Dalam Pasal 76 H menyatakan “Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Pasal 87 ancaman pidananya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta.
Itulah sebagian pasal dan jerat hukumnya apabilah itu terjadi terhadap anak dan anak tersebut melaporkan ke pihak hukum dan keperlindungan anak atau Komnasham dan orang tersebut akan di kenakan sangsi penjara atau kurungan yang telah terterah dalam pasar tersebut,jelas Tutik melalui Apokad dari perlindungan anak Kabupaten Labuhanbatu.
keterangan fhoto : detik -detik murid -murid di bariskan saat akan di lakukan peliputan Televisi dan terjadinya intimidasi terhadap sebagian murid untuk kepentingan yayasan dan kepentingan orang-orang dewasa
Diakhir pertemuannya pihak sekolah yang menyertakan kordinator demo penolakan pabrik Beroprasi menyampaikan banyak hal tentang permasalahan anak yang katanya tidak pernah di sertakan dan tidak ada diskriminasi yang ada hanya untuk kepentingan liputan padahal menurut dari kejadian peliputan itu sudah jelas menyertakan murid untuk di lakukan penyiaran di salah satu televisi hingga saat di lakukan peliputan.
Murid-murid yang telah diasingkan dari barisan murid yang lainnya telah terjadi guncangan pisikisnya di karenakan takut guru dan malu dari temannya yang seringnya di buli dengan sebutan Woi bapakmu kan pendukung pabrik itulah hari yang di katakan dari murid yang lain ,dan begitu juga dari salah satu gurunya,dan selalu takut terjadinya diskriminasi dari sekolah dan intimidasi dari pihak sekolah hingga murid yang berjumlah 12 selalu ketakutan hingga Samapi di rumah .
Kalau itu untuk kepentingan yayasan sekolah bukan harus murid di ikut sertakan karena datangnya murid ke sekolah untuk belajar bukan untuk ikut urusan orang dewasa atau urusan pihak yayasan sekolah ,
begitu juga yang di katakan oleh warga yang selama ini cukup mengamati pergerakan sekolah tersebut yang selalu mengikut sertakan muridnya dalam urusan yayasan sekolah , padahal dalam hal ini sekolah pun masik perlu di pertanyakan tentang agreditas A yang terpampang di plank sekolah,
karena menurutnya agreditas A itu banyak Kreteria yang harus di penuhi dan di siapkan ,salah satunya tentang jenjang pembelajaran apakah gurunya sudah memiliki ljazah S I dari Universitas yang memiliki agreditas penuh dan telah layak untuk memberikan pembelajaran di sekolah yang beragreditas A menurut pengamat pendidikan.jelasnya.
Penulis : Moy
Editor : Admin /Red.