Keterangan Fhoto: Pelaku dan barang bukti saat diamankan diruang reskrim Polsek Bilah Hilir.
Gelorakyat.com- Labuhanbatu
Labuhanbatu: Curi mesin compresor air milik PT Bilah Platindo, Pelaku Edi Yanto alias Glembor harus merasakan dinginnya lantai kamar tahanan, setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pria 31 tahun warga Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap pada Senin (31/07/23) sekira pukul 12.30 Wib. Berdasarkan laporan Heri Rubianto merupakan Kanit Pengamanan PT. Bilah Platindo yang kehilangan satu set mesin compresor air milik PT. Bilah Platindo.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH didampingi Kasubsi PID Iptu Arwin SH kepada wartawan, Rabu (2/7/23).
Dijelaskan Iptu Parlando, Peristiwa kehilangan itu terjadi pada Jum’at 21 Juli 2023 lalu, dimana pelapor Heri Rubianto mendapat kabar dari Jefrianto Pakpahan, mandor bengkel di perusahaan, bahwa mesin air dari kamar rumah mesin cuci mobil di Blok 7/8 Divisi II telah hilang.
Mendapat informasi tersebut, Heri Rubianto bergegas menemui Jefrianto Pakpahan dan melakukan pengecekan kamar mesin yang ternyata benar bahwa mesin itu tidak lagi berada ditempat biasanya.
Keterangan fhoto : Pelaku pencurian mesin Edi Yanto alias Glembor Compresor air pencuci Mobil dan motor
” Setelah memastikan mesin air itu hilang, Heri Rubianto kemudian melapor ke atasannya Manager Rinto M Sidabutar.dan memberi kuasa ketika ada Heri atas nama perusahaan untuk melaporkan hal itu ke Polsek Bilah Hilir.” Papar Kasi Humas
Selanjutnya, Kata Iptu Parlando, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait, S.H
melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi ditempat kejadian perkara. Dan hasilnya, pada Senin ( 31/7/23) sekira pukul 09.00 wib, petugas mendapat info bahwa mesin compresor Air yang hilang berada di rumah seseorang inisial GS di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
Mendapat laporan tersebut, tambah Kasi Humas, Kapolsek Iptu S Hutagaol SH memerintahkan Opsnal Reskrim untuk mencek kebenarannya. Dan ternyata benar, mesin air dimaksud berada di rumah GS.
Kepada petugas GS mengaku mesin air itu dibawa ke rumahnya oleh Edi Yanto alias Glembor. Lantas Petugas mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan pelaku di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Setelah disergap petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mesin compresor air milik PT Bilah Platindo. Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti berupa satu set mesin compresor air merk Sanchin type SCN – 45 telah di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut” terang Parlando.
Penulis : Moy
Editor : Editor /Admin