Bagol Ditangkap Membawa 29,56 Gram Sabu Diamankan Bersama Honda CRF

keterangan fhoto : Misno/mesno alias Bagol saat menunjuk barang bukti sabu di atas meja.

Gelorakyat.com – Labuhanbatu

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Misno alias Mesno alias Bagol (44) warga Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 29.56 gram,  sekira pukul 14.30 Wib beserta Honda CRF yang digunakan tersangka saat membawa sabu pada Sabtu (29/07/23).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, Selasa (01/08/23), mengatakan, Misno ditangkap di sekitar tempat tinggalnya Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu. 

Menurut Parlando, pada hari penangkapan, sekira pukul 11.30 Wib, personil Satres Narkoba sedang berada di wilayah Kecamatan setempat untuk menyelidiki peredaran narkotika. 

Pada pukul 13.00 Wib, petugas mendapat laporan atau pengaduan masyarakat yang menyebut bahwa marak peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.

Setelah A1, tim bergerak ke lokasi untuk mendalami informasi dimaksud.  Sekira pukul 14.00 Wib, tim mengetahui seorang pria yang diketahui bernama Misno memiliki narkotika jenis sabu. 

Spontan , petugas melakukan under cover buy atau menyamar sebagai pembeli narkotika. Benar saja, Misno memberikan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli itu. Saat itulah petugas langsung menyergapnya dan mengamankan barang bukti sabu seberat 29.56 gram.

Parlando menambahkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika dia peroleh dari seorang pria inisial Y. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mencari Y. Namun, saat dilakukan pencarian belum berhasil ditemukan. 

” Setelah itu, petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 29,56 gram, satu sobekan tissu warna putih, satu boneka warna merah jambu, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor honda CRF warna merah dan putih tanpa plat” terang Parlando. 

Kini, tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis: S.M.Rambe

Editor   : Admin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *