KPPU Kantor Wilayah I Medan Bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Pembinaan Advokasi Persaingan Usaha

keterangan fhoto : Sekda Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambey saat menggelar sosialisasi pembinaan advokasi persaingan usaha

Gelorakyat.com – Labuhanbatu 

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)  Kantor Wilayah I Medan bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu gelar sosialisasi pembinaan advokasi persaingan usaha di Kabupaten Labuhanbatu. di Ruang Data dan Karya,kantor Bupati Labuhanbatu , Selasa (18/07/2023).

Komisi pengawas Persaingan Usaha , merupakan Lembaga Non Struktural (LSN) yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha yang tercantum dalam peraturan  (UU No. 5 Tahun1999) serta  pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan Menengah UU No. 20 Tahun 2008).

keterangan fhoto : Camat Bilah hilir Ridwan Harahap saat mengikuti sosialisasi bersama camat lainnya

Yang mana KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaraan persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha.
KPPU juga memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

Ditempat yang sama Bupati Labuhanbatu saat itu  diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambey menyampaikan, dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sejalan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel diperlukan adanya pengawasan dan pencegahan atas resiko pelanggaran yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

keterangan fhoto : para peserta saat mengikuti sosialisasi terlihat keseriusannya

begitu juga sekda mempertegas dari pernyataan bupati Labuhanbatu  dr.H.Erik Adtrada Ritonga Melalui sosialisasi pembinaan dan advokasi persaingan usaha ini diharapkan lebih mengedepankan upaya pencegahan terhadap pelanggaran undang-undang nomor 5 tahun 1999 khususnya pasal 22 tentang larangan persengkongkolan dalam pelaksanaan  tender yaitu  dalam proses pengadaan barang dan jasa, kiranya dalam pelaksanaannya dapat  sekaligus  mempererat kerjasama dengan KPPU dan  Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu,”tegas Sekda.

Kembali Sekretaris Daerah  menambahkan acara sosialisasi ini lebih mengedepankan  humanis dan meningkatkan  keharmonisasi bagi KPPU-RI dalam upaya meningkatkan tentang  strategis dan pengawasan kemitraan UMKM yang lebih efektif, kondusif, dan menjaga etika pengadaan barang dan jasa.

keterangan fhoto : para peserta sosialisasi saat akan di mulai acara

Karena Hal ini juga merupakan implementasi visi Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu  yang tertuang dalam RPJMD 2021-2024 “Untukn Mewujudkan Masyarakat Labuhanbatu Berkarakter, Maju dan Sejahtera Tahun 2024”. Serta Misi Bupati dan Wakil Bupati diantaranya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang merakyat, bersih dan profesional, serta meningkatkan perekonomian masyarakat berbasis potensi daerah melalui peningkatan produktivitas koperasi dan UMKM serta industri kreatif.jelasnya.

Akhir  sambutannya , Sekretaris Daerah berharap kepada seluruh Perangkat Daerah dan para Peserta Sosialisasi kiranya dapat memahami Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan melaksanakan seluruh peraturan Yanga ada serta menjalankan proses pengadaan secara transparan sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian Sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah 1 Medan Ridho Pamungkas, dan Shobi Kurnia hingga acara selesa

Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri Asisten II Setdakab Ikramsyah, Kepala Inspektorat Ahlan TR, Kepala Bappeda Hobbol Z Rangkuti, Gapeksindo, Askopindo dan peserta sosialisasi yang  masing-masing hadir perwakilan dari Perangkat Daerah.

Penulis : Moy 

Editor   : Admin/Red

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *