Bupati Labuhanbatu dr .H.Erik Adtrada Ritonga Melalaui Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar,Menyampaikan LKPJ Tahun 2022

keterangan foto :Wakil Bupati Labuhanbatu Hj ,Ellya Rosa Siregar ,SPd ,MM menyerahkan LKPJ Tahun 2022kepada Pimpinan DPRD Labuhanbatu Hj Meyka Ryanti Siregar

Labuhanbatu -Gelorakyat.com 

Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtarada Ritonga MKM, diwakili oleh  Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar MPD menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2022 pada sidang paripurna DPRD Labuhanbatu di Aula Sidang Kantor DPRD Labuhanbatu, Kamis (27/04/2023).

Sidang paripurna diawali dengan kata pembuka oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Ryanti Siregar SH didampingi wakil ketua DPRD Labuhanbatu H Arsyad Rangkuti.

Saat pembukaan Rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Labhanbatu  Hj ,Meika Ryanti  mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban [ LKPJ] Bupati sebagai Kepala Daerah merupakan ketentuan suatu Daerah sebagaimana telah  diatur dalam undang undang No 23 Tahun 2014 pasal 69 ayat 1 tentang pemerintahan, sebagaimana telah diubah dengan undang undang No.9 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Berdasarkan pertauran diatas  tersebut kepada Kepala Daerah yaitu  Bupati agar menyampaikan pengantar laporan keterangan pertanggung Jawaban  Bupati tahun 2022 yang akan diserahkan nantinya kepada pimpinan DPRD.

keterangan foto :Ketua DPRD Labuhanbatu Hj ,Meyka Ryanti Siregar.saat menyikapi dari penyampaian Laporan Keterangan pertanggung jawaban [LKPJ] dari Bupati Labuhanbatu yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Hj,Ellya Rosa Siregar ,S.Pd.MM

Sementara Bupati melalui  Wakil Bupati telah menyampaikan  laporan pertanggung jawabannya kepada Pimpinan DPRD Labuhanbatu,  bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggung Jawaban Bupati kepada DPRD ,yang telah  disampaikan itu  merupakan kewajiban Bupati sebagai  kepala daerah dalam memenuhi ketentuan undang undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2014 pasal 69 ayat 1 tentang pemerintahan daerah. dan peraturan pemerintah  No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi  penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri  No 18bTahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah  pemerintah No.13 tahun 2019 tentang laporan daerah, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam penyamaian  LKPJ,Wakil Bupati Hj Ellya Rosa mengatakan dan  menyampaikan pencapaian kinerja prioritas pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022. Hal itu kata Hj Ellya Rosa akan disampaikan sesuai mekanisme dan sistematika yang mengacu kepada  peraturan menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020, yang meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil tugas pembantuan dan penegasan pelaksanaan urusan desentralisasi secara garis besar dapat dijelaskan bahwa yang disampaikan dalam laporan adalah pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai APBD Tahun Anggaran 2022.

Setelah  laporan keterangan pertanggung jawaban di sampaikan di lanjutkan dengan  Menyikapi laporan tersebut oleh sejumlah fraksi di DPRD Labuhanbatu secara lintas fraksi sebagaimana disampaikan Sokon Hilalinur SH dari fraksi Nasdem yang  mengusulkan agar dibentuk  pansus tentang laporan keterangan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, untuk dibahas lebih lanjut seta untuk mendalami Laporan tersebut ***

penulis ; Moy 

Editor   ;Admin/Red

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *