keterangan foto :Wakil Bupati Labuhanbatu Hj ,Ellya Rosa Siregar ,SPd ,MM menyerahkan LKPJ Tahun 2022kepada Pimpinan DPRD Labuhanbatu Hj Meyka Ryanti Siregar
Labuhanbatu -Gelorakyat.com
Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtarada Ritonga MKM, diwakili oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar MPD menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2022 pada sidang paripurna DPRD Labuhanbatu di Aula Sidang Kantor DPRD Labuhanbatu, Kamis (27/04/2023).
Sidang paripurna diawali dengan kata pembuka oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Ryanti Siregar SH didampingi wakil ketua DPRD Labuhanbatu H Arsyad Rangkuti.
Saat pembukaan Rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Labhanbatu Hj ,Meika Ryanti mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban [ LKPJ] Bupati sebagai Kepala Daerah merupakan ketentuan suatu Daerah sebagaimana telah diatur dalam undang undang No 23 Tahun 2014 pasal 69 ayat 1 tentang pemerintahan, sebagaimana telah diubah dengan undang undang No.9 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Berdasarkan pertauran diatas tersebut kepada Kepala Daerah yaitu Bupati agar menyampaikan pengantar laporan keterangan pertanggung Jawaban Bupati tahun 2022 yang akan diserahkan nantinya kepada pimpinan DPRD.
keterangan foto :Ketua DPRD Labuhanbatu Hj ,Meyka Ryanti Siregar.saat menyikapi dari penyampaian Laporan Keterangan pertanggung jawaban [LKPJ] dari Bupati Labuhanbatu yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Hj,Ellya Rosa Siregar ,S.Pd.MM
Sementara Bupati melalui Wakil Bupati telah menyampaikan laporan pertanggung jawabannya kepada Pimpinan DPRD Labuhanbatu, bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggung Jawaban Bupati kepada DPRD ,yang telah disampaikan itu merupakan kewajiban Bupati sebagai kepala daerah dalam memenuhi ketentuan undang undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2014 pasal 69 ayat 1 tentang pemerintahan daerah. dan peraturan pemerintah No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri No 18bTahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah pemerintah No.13 tahun 2019 tentang laporan daerah, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penyamaian LKPJ,Wakil Bupati Hj Ellya Rosa mengatakan dan menyampaikan pencapaian kinerja prioritas pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022. Hal itu kata Hj Ellya Rosa akan disampaikan sesuai mekanisme dan sistematika yang mengacu kepada peraturan menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020, yang meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil tugas pembantuan dan penegasan pelaksanaan urusan desentralisasi secara garis besar dapat dijelaskan bahwa yang disampaikan dalam laporan adalah pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai APBD Tahun Anggaran 2022.
Setelah laporan keterangan pertanggung jawaban di sampaikan di lanjutkan dengan Menyikapi laporan tersebut oleh sejumlah fraksi di DPRD Labuhanbatu secara lintas fraksi sebagaimana disampaikan Sokon Hilalinur SH dari fraksi Nasdem yang mengusulkan agar dibentuk pansus tentang laporan keterangan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, untuk dibahas lebih lanjut seta untuk mendalami Laporan tersebut ***
penulis ; Moy
Editor ;Admin/Red