Kenapa Pesawat Dilarang Melintasi Ka’bah? Begini Penjelasannya Bun

Ka’Bah di Mekah menjadi salah satu bangunan bersejarah, suci, dan bernilai bagi umat Islam. Hingga kini, masih banyak kabar soal Ka’bah. Salah satunya adalah desas-desus soal pesawat dilarang melintasi Ka’bah.

Beredar kabar bahwa alasan pesawat tidak boleh melintas di Ka’bah karena adanya medan magnet di sekitar wilayah tersebut, Bunda. Lalu benarkah demikian?

Dalam Fact Check AFP, seorang peneliti senior di Institute of Physics of the Golbe of Paris (IPGP), Julien Aubert, memang membenarkan bahwa Bumi memiliki medan magnet. Hanya saja lokasinya bukan di Mekah ya.

Menurut Aubert, medan magnet memang bisa mengganggu penerbangan. Tapi, ini bukan berarti mencegah pesawat untuk terbang.

“Gangguan magnet tidak mencegah pesawat terbang. Mereka paling banyak dapat mengganggu kompas, tetapi pesawat jelas menggunakan sistem geolokasi yang lebih modern,” ujar Aubert.

Menurut Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL), terbang di atas Mekah dilarang oleh otoritas Saudi karena alasan ideologis dan penghormatan terhadap Ka’bah. Ka’bah dianggap sebagai tempat yang suci, sehingga tidak boleh dilintasi apa pun di wilayah udaranya.

“Karena Mekah dianggap suci, hanya Muslim yang diizinkan memasuki kota. Larangan itu termasuk wilayah udara di atas kota,” kata SNPL.

Selain itu, suara bising dari pesawat juga dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi para jemaaah yang sedang beribadah, Bunda. Suara bising ditakutkan akan dipantulkan dari gunung-gunung yang mengelilingi Ka’bah.

Larangan terbang di wilayah Ka’bah juga sudah dikeluarkan oleh situs web Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA). Ketentuan ini bahkan diterbitkan dalam Notice to Air Missions (NOTAM), yakni pemberitahuan yang berisi informasi penting bagi personel terkait dengan operasi penerbangan.

“Tidak ada orang yang boleh mengoperasikan pesawat terbang di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh penjaga dua masjid suci, atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan pembatasan yang ditetapkan oleh presiden dan diterbitkan dalam Pemberitahuan untuk Penerbang (NOTAM),” demikian isi imbauan dari GACA.

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *